Pengertian Fiqh Mawarits
• Fiqh secara bahasa berarti pemahaman, yaitu pemahaman setiap
orang dalam realitasnya masing-masing menyangkut keberagamaannya. Bersifat
relatif
• Mawarits (kewarisan): الميراث
bentuk mashdar (infinitif) dari kata وَرِثَ
يَرِثُ إِرْثًا وَمِيْرَاثًا. Maknanya menurut bahasa ialah
berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
• Kewarisan al-irts,
al-farȃidl, dan at-tirkah.
Fiqh mawarits
Jadi fiqh mawarits adalah pemahaman mufasir terhadap
ayat-ayat kewarisan yang kemudian diaplikasikan dalam realitas kehidupan yaitu
mengenai pengalihan harta milik seseorang yang telah wafat kepada seseorang
yang masih hidup tanpa terjadi akad terlebih dahulu setelah ditunaikan biaya
pengurusan jenazah, pelunasan hutang atau pemenuhan wasiat serta menentukan
siapa ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing.
Tiga tahap perkembangan hukum waris
- Periode Makah (610-622 M)
- Periode Madinah (622-630 M)
- Periode Fathul Makah (630-632 M)
Ø
Terbentuk pondasi ilmu
faraidh/fiqh mawarits
Ø
Disempurnakan dlm proses 13
th berikutnya oleh para sahabat
Ø
Pembakuan dasar-dasar fiqh
pada masa Bani Abbasiyah
Ayat-ayat kewarisan
Q.S. An nisa’ 11, 12, 176
Asbȃb an-nuzȗl Q.S. 4:11
عن جابر بن عبد الله قال : جاءت امراة سعد بن الربيع
بابنتيها من سعد الي رسول الله ص م, فقالت : يا رسول الله. هاتان ابنتا سعد بن
الربيع قتل ابوهما معك في احد شهيدا, و انّ عمّهما اخذ مالهما فلم يدع لهما مالا,
ولا ينكحان الّا ولهما مال, فقال: يقضى الله في ذلك. فنزلت اية المراث, فبعث رسول
الله ص م الي عمهما فقال: اعط ابنتي سعد الثلثين و اعط امّهما الثمن وما بقي فهو
لك.
يوصيكم الله في اولٰدكم
Allah mewasiatkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Ø Hukum membagi waris sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an hukumnya
wajib
Bahkan
dalam ayat yang lain, Allah telah menjanjikan surga bagi mereka yang menaati
dan melaksanakan ketentuan pembagian warisan sesuai dengan yang
diperintahkanNya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan
dimasukkan ke dalam api neraka untuk selama-lamanya. Lihat Q.S. An-Nisa’: 14. Hadits
nabi: اَقسِموا المال بين اهل الفراءض على كتاب
الله
redaksi
di akhir Q.S. An-Nisa’: 11. menurut Ali Ash-Shabuni, ayat ini mengisyaratkan
bahwa Allah tidak memberi kewenangan kepada seseorang dalam urusan pembagian
harta warisan kecuali pada Dzat-Nya sendiri tanpa mengamanatkan kepada
siapapun.
للذكر مثل حظ الانثيين
Yaitu : bagian seorang anak laki-laki semisal dengan
bagian dua orang anak perempuan
Mengenai formula 2:1
Al-Maraghi, ini adalah sebagai isyarat bahwa bagian anak
perempuan sudah ditetapkan dan diketahui yang kemudian dijadikan sebagai tolok
ukur dan rujukan dalam pembagian warisan, di mana bagian laki-laki adalah dua
kali bagian perempuan.
Ar-Razi dalam Tafsir al-Kabir IX, penyebutan anak laki-laki
terlebih dahulu, ialah untuk menjelaskan kelebihan laki-laki dari pada
perempuan. Menurut Ar-Razi keutamaan laki-laki seimbang dengan kekurangan
perempuan secara pasti. Perempuan lebih lemah dibanding laki-laki, perempuan
sedikit akal tetapi banyak keinginan, dan karena laki-laki lebih sempurna
keadaannya dari perempuan baik dari segi moral, intelektual, maupun agama.
Ath-Thabari, ayat ini tidak bermaksud menyebutkan kekurangan
perempuan, malah sebaliknya menunjukkan kesamaan di antara mereka. Karena pada
masa sebelum Islam, perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan.
Rasyid Ridha mengatakan bahwa dalam ketentuan kewarisan dua
banding satu terkandung suatu hikmah, yaitu karena laki-laki diwajibkan memberi
mahar kepada calon istrinya dan untuk selanjutnya ia berkewajiban memberi
nafkah kepada istrinya kelak. Sedangkan perempuan tidak dikenai kewajiban ini.
Dengan ketentuan ini, menurutnya, boleh jadi pada akhirnya bagian perempuan
sama dengan bagian laki-laki atau bahkan mungkin lebih banyak sesuai kedudukan
mereka dalam peringkat ahli waris.
Amina Wadud Muhsin:
Pembagian warisan
bersifat fleksibel asalkan memenuhi asas manfaat dan keadilan
Rifat Hassan, Fatima Mernissi, Asghar Ali Enginier, fazlur
Rahman, Nashr Hamid Abu Zaid, dan yang lainnya, menilai bahwa ketentuan
kewarisan dua banding satu ini, bukan satu-satunya rumusan pasti yang harus
didikuti secara literal, namun mereka lebih menekankan makna spirit/ruh (aspek ideal
moral) yang ada di balik teks tersebut (sebagai legal formalnya).
Munawir Syadzali:
Untuk konteks
sekarang formula 2:1 itu tidak memenuhi unsur keadilan
Muhammad Syahrur: ketentuan 2:1 ini hanya berlaku pada kasus
tertentu di mana perbandingan jumlah ahli waris perempuan dua kali lipat jumlah
ahli waris laki-laki.
فإن كنّ نساء فوق اثنتين فلهنّ ثلثا ما ترك
dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan
Ø Menurut jumhur ulama (ulama konvensional) ketentuan ini
berlaku ketika jumlah anak perempuan yang akan mewarisi ada 2 anak atau lebih,
yaitu mereka bersekutu dalam 2/3 bagian, dan dengan syarat tidak ada anak
laki-laki yang menarik menjadi ashobah.
وان كانت وٰحدة فله النصف
jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Ø
Menurut jumhur, jika
terdapat 1 anak perempuan sebagai ahli waris, maka bagiannya ½ dari harta yang
ditinggalkan dengan syarat tidak ada anak laki-laki yang menarik menjadi
ashobah.
ولابويه لكلّ وٰحد منهما السدس ممّا ترك ان كان له ولد
dan untuk dua
orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak
فإن لم يكن له ولد وورثه ابواه فلأمّه الثلث
jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka
ibunya mendapat sepertiga
فإن كان له إخوة فلأمّه السدس ...
jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.
ولكم نصف ما ترك ازوٰجكم ان لم يكن لهنّ ولد
Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika
mereka tidak mempunyai anak.
فإن كان لهنّ ولد فلكم الربع ممّا تركن...,
jika isteri-isterimu itu mempunyai
anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
ولهنّ الربع ممّا تركتم ان لم يكن لكم ولد
Para isteri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
فإن كان لكم ولد فلهنّ الثمن ممّا تركتم...,
jika kamu mempunyai anak, Maka Para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
وان كان رجل يورث كللة او امرأة و له اخ او اخت فلكل وحد
منهما السدس
jika seseorang
mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta.
فإن كانوا اكثر من دلك فهم شركاء في الثلث...
tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu
...ان
امرؤا هلك ليس له ولد وله اخت فلها النصف ما ترك وهو يرثها
jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan,
Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan),
فإن كانتا الثنتين فلهما الثلثان ممّا ترك
jika saudara
perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal
وان كانوا اخوة رجالا و نساء فللذكر مثل حظ الأنثيين
dan jika mereka
(ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.
Prinsip-prinsip kewarisan Islam
• Prinsip kepastian hukum
• Prinsip manfaat
• Prinsip bilateral
• Prinsip keadilan
• Prinsip ijbari
• Prinsip individual
Rukun dan syarat pembagian waris
a. Rukun mewaris
1) Pewaris/muwarits
2) Ahli waris/waris
3)
Warisan/irts/mirats/mauruts/turats/tirkah
(a) Harta peninggalan
(b) Harta bawaan
b. Syarat mewaris
1) Meninggalnya ahli waris
2) Hidupnya ahli waris
3) Status kewarisan
Penghalang warisan dan hak-hak yang
wajib ditunaikan sebelum warisan dibagikan
• Penghalang warisan
a. Berbeda agama
b. Pembunuhan
c. Perbudakan
• Hak-hak Wajib Ditunaikan sebelum Warisan dibagikan
a. Tajhiz (biaya penyelenggaraan
jenazah)
b. Utang
c. Wasiat
Penggolongan ahli waris
•
Dzawil furudl (ahli waris
yang mempunyai bagian tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan
sunah)
•
‘ashobah (ahli waris yang
tidak ditentukan bagiannya, tetapi akan menerima seluruh harta warisan jika
tidak ada ahli waris dzawil furudl sama sekali, jika ada ahli waris dzawil
furudl, ia berhak atas sisanya, dan apabila tidak ada sisa sama sekali, ia
tidak mendapat bagian apapun)
•
Dzawal arham (ahli waris
yang memiliki hubungan famili dengan pewaris, tetapi tidak termasuk golongan
ahli waris dzawil furudl maupun ashobah)
Aplikasi perhitungan pembagian
warisan
•
Asal masalah (kelipatan
persekutuan terkecil)
•
Masalah aul (menaikkan
prosentase asal masalah)
•
Masalah radd (jika jumlah
bagian ahli waris kurang dari asal masalah, artinya ada sisa harta warisan)
•
Tashih (koreksi) asal
masalah
Kasus-kasus pembagian waris
• Warisan anak dalam kandungan
• Warisan orang yang tertawan
• Warisan anak hasil zina
• Warisan khuntsa
• Warisan orang yang hilang
• Munasakhah
• Takharuj