HUKUM BENDA
![](file:///C:/Users/CONNEC~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
MAKALAH HUKUM PERDATA
Disusun oleh :
Fauzan Makhfudz
FAKULTAS SYARIAH HUKUM ISLAM (FSHI)
UNIVERSITAS SAINS QUR’AN (UNSIQ)
DI WONOSOBO
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.Latarbelakang
Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara
serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,
misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum
komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan.Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat
bagian,yaitu:
a. Buku I tentang Orang; mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
b. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:
1) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)
2) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda
berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
3) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
c. Buku III tentang Perikatan; mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
d. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
2. Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, penulis ingin
menyampaikan beberapa inti permasalahan, antara lain :
a. Apakah pengertian Hukum Benda ?
b. Apa
yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c. Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada
KUHPerdata ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala
sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang
berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut
adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek
Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama
dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah
benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan
(belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat)
memilikinya . Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini
mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak
hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain
itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,
tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari
yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala
sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan
termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan
seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya
tagihan /piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun
pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun
sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang
berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam
Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan
belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan
apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak
selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum
“ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti “kenyataan
hukum” (Ps.1263 BW).
2.
Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a.
Undang Undang Pokok Agraria No.5
Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan
kekayaan yang terkandung didalamnya.
b.
Undang Undang Merek No.21 Tahun
1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek
perniagaan.
c.
Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun
1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat
dijadikan obyek hak milik.
d.
Undang Undang tentang Hak Tanggungan
tahun 1996, yang mengatur tentang hakatas tanah dan bangunan diatasnya sebagai
pengganti hipotik dan crediet verband .
3. Asas-Asas Hukum Benda
a.
Hukum Memaksa
Aturan yang berlaku menurut undang – undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.
Aturan yang berlaku menurut undang – undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.
b.
Dapat dipindahkan
Semua hak kebendaan dapat dipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan.
Semua hak kebendaan dapat dipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan.
c.
Individualitas
Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
d.
Totalitas
Dalam asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda – benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).
Dalam asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda – benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).
e.
Tak Dapat Dipisahkan
Seorang pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh. Tetapi, Eigendom dapat dibebani dengan hak lain seperti hak tanggungan atau hak memungut hasil. Jika hak – hak tersebut dilepaskan, hal ini tidak berarti pemilik melepaskan sebagian wewenangnya, karena hak miliknya masih utuh.
Seorang pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh. Tetapi, Eigendom dapat dibebani dengan hak lain seperti hak tanggungan atau hak memungut hasil. Jika hak – hak tersebut dilepaskan, hal ini tidak berarti pemilik melepaskan sebagian wewenangnya, karena hak miliknya masih utuh.
f.
Prioritas
Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asa yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.
Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asa yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.
g.
Asas Percampuran.
Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
h.
Pengaturan dan Perlakuan yang
Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan Tidak Bergerak.
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
i.
Asas Publisitas.
Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.
Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.
j.
Perjanjian Kebendaan.
Perjanjian kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian disini bersifat obligatoir, artinya dengan selesainya perjanjian, tujuan pokoknya belum selesai karena baru menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak artinya hak belum beralih sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya terlebih dahulu.
Perjanjian kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian disini bersifat obligatoir, artinya dengan selesainya perjanjian, tujuan pokoknya belum selesai karena baru menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak artinya hak belum beralih sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya terlebih dahulu.
4. Macam-macam Benda
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a.
Benda berwujud dan benda tidak
berwujud
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu:
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu:
·
Kalau benda berwujud itu benda
bergerak, pemindah tanganannya harus becara nyata dari tangan ke tangan.
·
Kalau benda berwujud itu benda tidak
bergerak, pemindah tanganannyaharus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah.
Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah.
Penyerahan
benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
·
Piutang atas nama (op naam) dengan
cara Cessie.
·
Piutang atas tunjuk (an toonder)
dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan.
·
Piutang atas pengganti (aan order)
dengan cara endosemen serta penyerahandokumen yang bersangkutan dari tangan ke
tangan ( Ps. 163 BWI).
b.
Benda Bergerak dan Benda Tidak
Bergerak.
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509
BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat
pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda
bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
Benda tidak
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan,
seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah
benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk
tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah
untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI).
Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada
benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas
benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508
BWI).
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak
pada :
penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
penyerahannya
(levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda
tidak bergerak dilakukan dengan balik nama. Kadaluwarsa (verjaaring), yaitu
pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak
terdapat kadaluwarsa : Dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun. Dalam hal
tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun.pembebanannya (bezwaring), dimana
untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik.
Dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk
menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang
bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah)
harus dilakukan terlebih dahulu terhadapbarang barang bergerak, dan apabila
masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir
terhadap barang tidak bergerak.
c.
Benda dipakai habis dan benda tidak
dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam
hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai
habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu
semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis
serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian
yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila
perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan
kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan
dlsb.
d.
Benda sudah ada dan benda akan ada
Pembedaan ini penting artinya dalam
hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang
dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda
itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis
serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian
yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila
perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan
kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan
dlsb .
e.
Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang,
atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan
hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut.
Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang
obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin
dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
f.
Benda dalam perdagangan dan benda
luar perdagangan.
Arti penting dari pembedaan ini
terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena
warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau
diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat
diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda
benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
g.
Benda dapat dibagi dan benda tidak
dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu
perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan
perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian
memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang
penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang
tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi
sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa
mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
h.
Benda terdaftar dan benda tidak
terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak
pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti
pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti
tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb.
Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi
tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak
terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda
itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai
pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan,
pakaian dlsb.
5. Hak
Kebendaan
a.
Sifat / Karakter Hak kebendaan.
Perbedaan antara hak kebendaan yang
diatur dalam Buku II BWI dengan hak
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
1)
Hak kebendaan bersifat mutlak
(absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati
hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena
hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu
perjanjian saja.
2)
Hak kebendaan berlangsung lama, bisa
jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah
diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif
lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
3)
Hak kebendaan terbatas pada apa yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh
mengarang / menciptakan sendiri hak yang lainnya, sedangkan dalam hak
perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek perjanjian,
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat tertutup,
sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
Ciri ciri
Hak Kebendaan adalah : mutlak / absolute , mengikuti benda dimana hak itu
melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang
memiliki hak diatasnya. Hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya
lebih tinggi; misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka
penyelesaian hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik.
4)
Memiliki sifat diutamakan, misalnya
suatu rumah harus dijual untuk melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih
diutamakan untuk melunasi hipotik atas rumah itu.dapat dilakukan gugatan
terhadap siapapun yang mengganggu hak yang bersangkutan. Pemindahan hak
kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun.
b.
Penggolongan Hak Kebendaan
Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
1)
Hak Kebendaaan yang memberi
kenikmatan.
2)
Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi
Jaminan
c.
Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
1)
Melaui Pengakuan
2)
Melalui Penemuan
3)
Melalui Penyerahan
4)
Dengan Daluwarsa
5)
Melalui Pewarisan
6)
Dengan Penciptaan
7)
Dengan cara ikutan / turunan
d.
Hapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
1)
Bendanya Lenyap / musnah
2)
Karena dipindah-tangankan
3)
Karena Pelepasan Hak
4)
Karena Kadaluwarsa
5)
Karena Pencabutan Hak
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Pengertian benda dalam hukum berbeda dengan pengertian umum secara fisika,
karena dalam pengertian hukum, benda adalah sesuatu yang dapat diberikan hak
diatasnya.
Terdapat beberapa batasan tentang benda dipandang dari sifat/karakternya,
seperti benda berwujud /tidak berwujud, benda habis / tidak habis dibagi, benda
bergerak / tidak bergerak, benda habis/tidak habis terpakai, benda yang sudah
/akan ada dlsb.
Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang
lebih tua kedudukannya lebih tinggi / didahulukan, mengikuti benda dimana hak
itu melekat.
Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu hak kebendaaan yang
member kenikmatan (misalnya Bezit ; Hak Milik /eigendom; Hak Memungut Hasil;
Hak Pakai) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (misalnya Gadai,
Hipotik,) .
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, SH, Prof. 2000, “Hukum Perdata Indonesia” , Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
F.X. Suhardana ,SH , 2001, “Hukum Perdata I, Buku Panduan Mahasiswa”, Jakarta, P.T.Prenhallindo.
R. Subekti, SH, Prof. , 2001, “Pokok-Pokok Hukum Perdata” , Jakarta, P.T. Internusa
R. Subekti, SH, Prof. , 2000, “Perbandingan Hukum Perdata” , Jakarta, Pradnya Paramita.
Ridwan Syahrani, SH, 2000, “Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas Hukum
Perdata” , Bandung, Penerbit Alumni .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar