Rabu, 15 Oktober 2014

Pengertian Fiqh Mawarits_ozan Puenya

Pengertian Fiqh Mawarits


       Fiqh secara bahasa berarti pemahaman, yaitu pemahaman setiap orang dalam realitasnya masing-masing menyangkut keberagamaannya. Bersifat relatif
       Mawarits (kewarisan): الميراث bentuk mashdar (infinitif) dari kata وَرِثَ يَرِثُ إِرْثًا وَمِيْرَاثًا. Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
       Kewarisan      al-irts, al-farȃidl, dan at-tirkah.

Fiqh mawarits

Jadi fiqh mawarits adalah pemahaman mufasir terhadap ayat-ayat kewarisan yang kemudian diaplikasikan dalam realitas kehidupan yaitu mengenai pengalihan harta milik seseorang yang telah wafat kepada seseorang yang masih hidup tanpa terjadi akad terlebih dahulu setelah ditunaikan biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang atau pemenuhan wasiat serta menentukan siapa ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing.
Tiga tahap perkembangan hukum waris
  1. Periode Makah (610-622 M)
  2. Periode Madinah (622-630 M)
  3. Periode Fathul Makah (630-632 M)
Ø  Terbentuk pondasi ilmu faraidh/fiqh mawarits
Ø  Disempurnakan dlm proses 13 th berikutnya oleh para sahabat
Ø  Pembakuan dasar-dasar fiqh pada masa Bani Abbasiyah

Ayat-ayat kewarisan
Q.S. An nisa’ 11, 12, 176
Asbȃb an-nuzȗl Q.S. 4:11
عن جابر بن عبد الله قال : جاءت امراة سعد بن الربيع بابنتيها من سعد الي رسول الله ص م, فقالت : يا رسول الله. هاتان ابنتا سعد بن الربيع قتل ابوهما معك في احد شهيدا, و انّ عمّهما اخذ مالهما فلم يدع لهما مالا, ولا ينكحان الّا ولهما مال, فقال: يقضى الله في ذلك. فنزلت اية المراث, فبعث رسول الله ص م الي عمهما فقال: اعط ابنتي سعد الثلثين و اعط امّهما الثمن وما بقي فهو لك.
يوصيكم الله في اولٰدكم
Allah mewasiatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Ø  Hukum membagi waris sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an hukumnya wajib
                Bahkan dalam ayat yang lain, Allah telah menjanjikan surga bagi mereka yang menaati dan melaksanakan ketentuan pembagian warisan sesuai dengan yang diperintahkanNya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan dimasukkan ke dalam api neraka untuk selama-lamanya. Lihat Q.S. An-Nisa’: 14. Hadits nabi: اَقسِموا المال بين اهل الفراءض على كتاب الله
                redaksi di akhir Q.S. An-Nisa’: 11. menurut Ali Ash-Shabuni, ayat ini mengisyaratkan bahwa Allah tidak memberi kewenangan kepada seseorang dalam urusan pembagian harta warisan kecuali pada Dzat-Nya sendiri tanpa mengamanatkan kepada siapapun.

للذكر مثل حظ الانثيين
Yaitu : bagian seorang anak laki-laki semisal dengan bagian dua orang anak perempuan

Mengenai formula 2:1
Al-Maraghi, ini adalah sebagai isyarat bahwa bagian anak perempuan sudah ditetapkan dan diketahui yang kemudian dijadikan sebagai tolok ukur dan rujukan dalam pembagian warisan, di mana bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan.
Ar-Razi dalam Tafsir al-Kabir IX, penyebutan anak laki-laki terlebih dahulu, ialah untuk menjelaskan kelebihan laki-laki dari pada perempuan. Menurut Ar-Razi keutamaan laki-laki seimbang dengan kekurangan perempuan secara pasti. Perempuan lebih lemah dibanding laki-laki, perempuan sedikit akal tetapi banyak keinginan, dan karena laki-laki lebih sempurna keadaannya dari perempuan baik dari segi moral, intelektual, maupun agama.
Ath-Thabari, ayat ini tidak bermaksud menyebutkan kekurangan perempuan, malah sebaliknya menunjukkan kesamaan di antara mereka. Karena pada masa sebelum Islam, perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan.
Rasyid Ridha mengatakan bahwa dalam ketentuan kewarisan dua banding satu terkandung suatu hikmah, yaitu karena laki-laki diwajibkan memberi mahar kepada calon istrinya dan untuk selanjutnya ia berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya kelak. Sedangkan perempuan tidak dikenai kewajiban ini. Dengan ketentuan ini, menurutnya, boleh jadi pada akhirnya bagian perempuan sama dengan bagian laki-laki atau bahkan mungkin lebih banyak sesuai kedudukan mereka dalam peringkat ahli waris.
Amina Wadud Muhsin:
Pembagian warisan bersifat fleksibel asalkan memenuhi asas manfaat dan keadilan
Rifat Hassan, Fatima Mernissi, Asghar Ali Enginier, fazlur Rahman, Nashr Hamid Abu Zaid, dan yang lainnya, menilai bahwa ketentuan kewarisan dua banding satu ini, bukan satu-satunya rumusan pasti yang harus didikuti secara literal, namun mereka lebih menekankan makna spirit/ruh (aspek ideal moral) yang ada di balik teks tersebut (sebagai legal formalnya).
Munawir  Syadzali:
Untuk konteks sekarang formula 2:1 itu tidak memenuhi unsur keadilan
Muhammad Syahrur: ketentuan 2:1 ini hanya berlaku pada kasus tertentu di mana perbandingan jumlah ahli waris perempuan dua kali lipat jumlah ahli waris laki-laki.
فإن كنّ نساء فوق اثنتين فلهنّ ثلثا ما ترك
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
Ø  Menurut jumhur ulama (ulama konvensional) ketentuan ini berlaku ketika jumlah anak perempuan yang akan mewarisi ada 2 anak atau lebih, yaitu mereka bersekutu dalam 2/3 bagian, dan dengan syarat tidak ada anak laki-laki yang menarik menjadi ashobah.

وان كانت وٰحدة فله النصف
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Ø  Menurut jumhur, jika terdapat 1 anak perempuan sebagai ahli waris, maka bagiannya ½ dari harta yang ditinggalkan dengan syarat tidak ada anak laki-laki yang menarik menjadi ashobah.
ولابويه لكلّ وٰحد منهما السدس ممّا ترك ان كان له ولد
dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak
فإن لم يكن له ولد وورثه ابواه فلأمّه الثلث
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga
فإن كان له إخوة فلأمّه السدس ...
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.
ولكم نصف ما ترك ازوٰجكم ان لم يكن لهنّ ولد
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
فإن كان لهنّ ولد فلكم الربع ممّا تركن...,
   jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
ولهنّ الربع ممّا تركتم ان لم يكن لكم ولد
   Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
فإن كان لكم ولد فلهنّ الثمن ممّا تركتم...,
   jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
وان كان رجل يورث كللة او امرأة و له اخ او اخت فلكل وحد منهما السدس
jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
فإن كانوا اكثر من دلك فهم شركاء في الثلث...
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu
...ان امرؤا هلك ليس له ولد وله اخت فلها النصف ما ترك وهو يرثها
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan),
فإن كانتا الثنتين فلهما الثلثان ممّا ترك
jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal
وان كانوا اخوة رجالا و نساء فللذكر مثل حظ الأنثيين
dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.
Prinsip-prinsip kewarisan Islam
       Prinsip kepastian hukum
       Prinsip manfaat
       Prinsip bilateral
       Prinsip keadilan
       Prinsip ijbari
       Prinsip individual
Rukun dan syarat pembagian waris
a. Rukun mewaris
1) Pewaris/muwarits
2) Ahli waris/waris
3) Warisan/irts/mirats/mauruts/turats/tirkah
(a) Harta peninggalan
(b) Harta bawaan
b. Syarat mewaris
1) Meninggalnya ahli waris
2) Hidupnya ahli waris
3) Status kewarisan
Penghalang warisan dan hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagikan
       Penghalang warisan
a.       Berbeda agama
b.      Pembunuhan
c.       Perbudakan
       Hak-hak Wajib Ditunaikan sebelum Warisan dibagikan
a. Tajhiz (biaya penyelenggaraan jenazah)
b. Utang
c. Wasiat


Penggolongan ahli waris

       Dzawil furudl (ahli waris yang mempunyai bagian tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunah)
       ‘ashobah (ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya, tetapi akan menerima seluruh harta warisan jika tidak ada ahli waris dzawil furudl sama sekali, jika ada ahli waris dzawil furudl, ia berhak atas sisanya, dan apabila tidak ada sisa sama sekali, ia tidak mendapat bagian apapun)
       Dzawal arham (ahli waris yang memiliki hubungan famili dengan pewaris, tetapi tidak termasuk golongan ahli waris dzawil furudl maupun ashobah)

Aplikasi perhitungan pembagian warisan
       Asal masalah (kelipatan persekutuan terkecil)
       Masalah aul (menaikkan prosentase asal masalah)
       Masalah radd (jika jumlah bagian ahli waris kurang dari asal masalah, artinya ada sisa harta warisan)
       Tashih (koreksi) asal masalah

Kasus-kasus pembagian waris
       Warisan anak dalam kandungan
       Warisan orang yang tertawan
       Warisan anak hasil zina
       Warisan khuntsa
       Warisan orang yang hilang
       Munasakhah
       Takharuj


Tidak ada komentar:

Posting Komentar